Dilarang mengeluarkan kata-kata kotor, tidak sopan, menjelekkan-jelekkan orang, menjerumuskan, menghina, mengeluarkan kata yang berbau pornografi, dan sebagainya.
Sesuai dengan yang telah diatur oleh Pasal 27 Undang Undang ITE, dilarang melakukan :
A. Asusila
B. Perjudian
C. Penghinaan
D. Pemerasan
Pasal 27 Undang-undang ITE : (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
0 komentar:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.